Apa
itu Cyber Crime?
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dapat
disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah :
1. Perbuatan
yang anti sosial
2. Merugikan
dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan
dengan moral masyarakat.
Sejarah
Perkembangan Cyber Crime
A. Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada
tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada
seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet.
B.
Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga
sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol.
Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun
prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker,
cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US
dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun
1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China
, Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini
mengancam komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal
namun dengan nama yang kurang bagus alasannya, mungkin pemerintah kurang ketat
dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak
akan berani untuk bergerak karena pengaturan yang ketat dan system kontrol yang
lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Karakterisitik Cyber Crime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu
:
1. Ruang lingkup kejahatan.
2. Sifat kejahatan.
3. Pelaku kejahatan.
4. Modus kejahatan.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass :
Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi
atau indifidu.
- Cybervandalism :
Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Jenis-Jenis Cyber Crime
A. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
- Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
B. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif
Berdasarkan motif
cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
- Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Contoh Kasus Cyber Crime
Berikut Ini penulis akan
memberikan contoh-contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :
Kasus
1 :
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer
network yang kemudian
melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan
internet.
Pada kasus tersebut, kasus
ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena
kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer
sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus
2 :
Contoh Kasus website milik
KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan
Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia
mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo,
Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari
yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c,
pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan
barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.
Kasus
3 :
Carding,
salah satu jenis cyber crime
yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Para pelaku
yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian
setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku,
rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh
dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah
pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang
yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Kasus 4 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau
mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web
miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain, seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Penanggulangan Cyber Crime
A.
Strategi Jangka Pendek
- Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
- Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
B. Strategi Jangka
Menengah
- Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
- Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
C. Strategi Jangka
Panjang
- Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
- Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar