Minggu, 15 Juni 2014

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi (V-Class ke 2)

NAMA : APRILIA VIRDHA RIANTY
NPM : 10110963
KELAS : 4KA06


SOAL PRETEST
Apa saja yang perlu diperhatikan pada saat memilih anggota tim proyek? Jelaskan!

Analisis Pekerjaan

Pekerjaan merupakan komponen dasar bagi struktur organisasi dan merupakan alat untuk mencapai tujuan organisasi.

Analisis pekerjaan merupakan suatu proses untuk menentukan isi suatu pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat dijelaskan kepada orang lain.

2.   Rekrutmen, Seleksi dan Orientasi

Secara umum dapat diutarakan, tenaga kerja yang diperlukan proyek dapat diperoleh dari salah satu atau beberapa sumber, yaitu :

a)  Induk atau anak perusahaan (apabila proyek dimiliki oleh kelompok perusahaan),

b)  Daerah sekitar lokasi dan tempat proyek,

c)  Sumber tenaga kerja nasional,

d)  Sumber tenaga kerjainternasional-individual expert, subcontracting, technical assistances, management assistances.

3.   Produktivitas

Secara umum yang banyak didapat dalam buku-buku teks, produktivitas mengandug arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input).

4.   Pelatihan dan Pengembangan

Program latihan dan pengembangan bertujuan untuk menutupi gap antara kecakapan karyawan dan permintaan jabatan, selain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja karyawan dalam mencapai sasaran kerja.

5.   Prestasi Kerja

Hasil penilaian prestasi kerja(performance appraisal) karyawan dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka.

6.   Kompensasi

Cara manajemen untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan kerja para karyawan adalah melalui kompensasi. Kompensasi dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang diterima karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.

7.  Perencanaan Karier

dapat dilihat bahwa konsep dasar perencanaan karier seseorang, adalah :

a)  Karier sebagai suatu urutan promosi atau transfer ke jabatan-jabatan yang lebih besar tanggung jawabnya atau ke lokasi-lokasi yang lebih baik selama kehidupan kerja seseorang.

b)  Karier sebagai petunjuk pekerjaan yang membentuk suatu pola kemajuan yang sistematik dan jelas (membentuk satu jalur karier).

c)  Karier sebagai sejarah pekerjaan seseorang atau serangkaian posisi yang dipegangnya selama kehidupan kerja.


SOAL POSTEST
Jelaskan tugas masing-masing anggota proyek!

A. Manajer Proyek (Project Manager)

Tugas dari Manajer Proyek adalah :

1) Mencari seseorang yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.

2) Merubah permintaan yang menyimpang.

3) Mengumumkan kesalahan.

4) Mendisiplinkan orang-orang.

5) Mengetahui orang-orang yang terlibat.

B. Pimpinan Proyek (Project Leader)

Tugas dari pimpinan proyek adalah :

1) Memimpin keseluruhan wawancara dengan user.

2) Menjadi pengawas harian bagia programmer.

C. Programmer

1) Membuat aplikasi sesuai dengan persetujuan kontrak.

2) Bertanggung jawab atas aplikasi yang sudah dibuat.

3) Melakukan pengujian terhadap aplikasi yang akan digunakan.

D. Programmer Ahli (The Guru Programmer)

1) Membuat program atau tugas-tugas yang rumit.

2) Mengerjakan program atau tuga-tugas 10 kali lebih cepat dari orang lain.

3) Menngajarkan dan mendampingi programmer pemula pada saat membuat sebuah project.

Selasa, 03 Juni 2014

Omelan-Omelan Ibu yang Pasti Pernah Kamu Dengar

Katanya, surga itu ada di telapak kaki ibu. Jangan-jangan surga itu bentuknya seperti kapalan, berisi air, dan sedikit pedih. Tapi kayaknya sih nggak lah, yang pasti maksudnya itu karena kita harus patuh sama ibu.

Kembali ke persoalan ibu, dialah figur yang melahirkan kita. Bayangin pedihnya ngeden ngeluarin anak. Ngeluarin pup aja kadang suka berat kan? Karena itu kita harus hormat dan sayang sama ibu.

Namun, di sisi lain ibu juga punya kelebihan lain. Yaitu dalam bentuk cerewetan. Katanya sih cerewetan ini adalah bentuk kasih sayangnya yang keluar dalam bentuk verbal. Sangking sayangnya, yang dicerewetin pun itu-itu aja. Bahkan saking seringnya, sampe-sampe kita jadi hafal.

Berikut gua lampirkan beberapa jenis cerewetan yang pastinya kalian sering denger.

Tapi kita gak boleh sebel. Soalnya.... entar kita gak dimasakin makan lagi deh.. Bisa gaswat.

“Ati-ati di jalan, jangan lupa doa dulu sebelum jalan, kayaknya mendung deh, bensin udah diisi belum? Ada yang ketinggalan gak? Tugasnya kemaren udah dikerjain kan?”

Sekumpulan kata di atas merupakan pembuka hari kita di kala mau berangkat bepergian. Emang banyak banget manteranya, mirip-mirip kalo kita pesen di ayam goreng opa-opa. Yang dipesen dikit, banyakan yang ditanya sama mbaknya.

“Jangan lupa bawa nasi, tar laper. Minumnya yang rapet ya tutupnya, takutnya tar luber basah semua, jas ujan udah dibawa? Sekarang kan lagi ujan-ujan gak jelas tuh? Sendal jepit kemaren udah jadi dibeli kan? Baliknya kapan? Ada temen yang barengan baliknya?”

Kalo yang ini paketan buat kalo kita mau pergi entah itu studi tur, atau sekadar ke luar kota. Tapi seakan-akan ya pertanyaannya kayak kita masih SD. Padahal SD udah 20 tahun yang lalu. Haruskah, ibu?!

“Jangan pulang malem-malem yah, jangan nginep loh malu-maluin aja. Entar, bawa duit kan? Nanti kalo perlu balik duluan aja naik taksi bayar di rumah.”

Selamat ya buat kalian yang ortunya gak bolehin pulang malem, ditambah lagi gak ada kamus untuk kata nginep. Kecuali nginep bareng keluarga di hotel. HA HA HA.

Gua mengalami kok. HU HU HU.

“Kamu mau makannya apa? Bubur ayam atau sup aja? Nasinya di dandang ya, tar kalo udah abis makan ditutup biar gak dilalerin. Jangan banyak-banyak makannya, soalnya bapak belom makan. Oke!”

Pada awalnya kita diberikan pilihan mau makan apa. Tapi kenyataannya semua pilihan itu ternyata ada semua juga di meja. Terus buat apa suruh milih coba?

“Itu siapa tadi? Kok gak dikenalin sama ibu? Udah lama main ama dia?”

Padahal dianterin sama kang ojek.... posesif juga nih si ibu.


Sumber : http://www.nyunyu.com/main-article/detail/omelan-omelan-ibu-yang-pasti-pernah-kamu-dengar#.U46XJ_J0vW4 

Kamis, 15 Mei 2014

HASIL ANALISIS TERHADAP RUU TENTANG ITE & UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA (TUGAS KE-3)


Hasil Analisis Terhadap RUU ITE
            Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Hasil Analisis :

            Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

                Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 mengatur ketentuan hukum terkait informasi dan transaksi berbasis elektronik yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
                         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
                 Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden


Hasil Analisis Terhadap UU No.19 Tentang Hak Cipta
            Kemajuan dibidang teknologi dan informasi diera globalisasi dan moderenisasi ini nampaknya tidak dapat dibendung lagi, dunia seakan tidak ada pembatas dan tidak mungkin untuk dicegah, interaksi manusia antar negara sudah begitu mudah dan gampang. Dunia seakan tanpa sekat dengan mudahnya berkomunikasi dengan mengirim data, audio, visual. Sayangnya tidak semua orang memiliki niat yang lurus-lurus saja. Bagi otak yang memliki kecenderungan kriminal kecanggihan teknologi informasi ini juga merupakan sebuah sebuah kesempatan untuk melancarkan niatnya. Baik yang bermotif profit ataupun mencemarkan nama baik, dan kesenangan pribadi.
            Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik di bidang teknologi maupun penggunaanya, banyak dampak yang dihasilkan dari dampak positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan cara e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat dan waktu. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit lagi, dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan, kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkapnya sangat kecil.
            Didalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu lebih khususnya tentang Hak Cipta kejahataan pun tidak bisa dihindari didunya nyata maupun didalam dunia maya. Seperti yang kita ketahui malah mungkin kita pernah melakukan hal seperti plagiat dalam bidang tulisan, maupun dalam bidang hak cipta gambar yang kita rubah dengan sedemikain rupa. Dalam kejahatan didunia internet, dapat dikatakan kalau kejahatan yang berhubungan dengan HKI adalah sebuah kejahatan Offense against Intellectual Property yaitu Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, plagiat atas tulisan orang lain dan sebagainya. Di Indonesia sendiri aturan tentang penggunaan dan penanggulangan kejahatan didunia maya sudah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa disingkat dengan UU ITE. Begitu pula untuk melindungi hak cipta atas seseorang di Indonesia sudah tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, yang menjadi pegangan bagi para pencipta dalam bidang apaun untuk dilindungi atas hak ciptanya.

Pertanyaan besarnya sekarang adalah bagaimana perlindungan Hak cipta ini dalam dunia maya, yang seperti kita ketahui bahwa untuk masalah hak cipta ini didunia maya sangat begitu rentan untuk digandakan seperti contoh mengcopy sebuah tulisan dari sebuah blog dan tidak mencantumkan nama penulisnya.
            Dalam UU Hak Cipta pasal 1 ayat 1 hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam ayat 3 Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Dengan kata lain bahwa pencipta dalam hal ini bukan hanya sebatas pencipta lagu yang kita ketahui, tetapi juga melingkupi seni, tulisan dan ilmu. Disamping itu pencipta mempunyai hak yang besar atas ciptaannya itu, pencipta boleh memperbanyak ciptaannya untuk umum, dan pencipta juga bisa memberikan izin kepada orang lain untuk memperbanyak ciptanyaan, dengan kata lain seandainya pencipta ini tidak diberi izin maka bisa dikatakan orang ini sudah melakukan sebuah kejahatan. Untuk tidak diakatan sebagai kejahatan atau pelanggaran, maka sebagai contoh saat kita mengambil tulisan orang lain yang ada diblog, seperti dalam pasal 15 UU hak cipta diwajibkan untuk mencantumkan nama penciptanya. 


Contoh Kasus dan Hasil Analisis :

            Kalau kita kaitkan dengan UU ITE dalam hal mengambil tulisan dengan tidak menyertakan suber atau nama penciptnya maka bisa dikenakan pasal 35 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
            Tulisan diblog bisa dikatan dengan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik dalam pasal 1 ayat 4 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
            Lebih lanjut banyak yang biasa dilakukan pengguna Internet adalah mengunduh lagu atau mengunggahnya ke internet, mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang hal ini ataupun tahu tetapi santai-santai saja. Dalam hal ini dalam sebenarnya masuk dalam pembajakan dan itu sama dengan melanggar hak cipta, bagi mereka yang tidak mempunyai izin dari pencipta maka akan melanggar pasal 32 ayat 2 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Lebih lanjut kita artikan file musik yang ada didunia maya adalah suatu keuntungan atau berniai ekonomis yang akan merugikan kalau tidak ada yang membelinya, oleh karena itu bagi pengunggah juga melanggar pasal 23 (3) yaitu “Setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.”
Mengunggah lagu atau mendownload sebenarnya adalah perbuatan curang atau pelanggaran, karena merugikan para pencipta yang kurang mendapatkan untung dari sebuah ciptaanya. Jadi bisa dikatakan bahwa hal-hal yang mungkin dianggap kecil yaitu mengambil kata-kata, tulisan artikel di dunia maya mempunyai danpak hukum yang begitu besar. Banyak orang-orang yang tidak tahu tentang hal sekecil ini saat dipidana akan tercengang dengan dakwaaan yang diterimanya. Sebaiknya dalam hal mengabil kalimat sependek apapun maka harus dicantumkan sumbernya, itu sebagai salah satu cara untuk menghargai ciptaan orang lain.

  Sumber :

http://hukum.kompasiana.com/2014/04/25/analisis-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-dan-uu-no-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta-tentang-plagiat-terhadap-tulisan-dan-mengunduhmengunggah-file-musik-sebagai-pelanggara-651584.html
http://radennuh.org/2014/01/31/uu-ite-dan-telekomunikasi-seputar-penyadapan-1/
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Jumat, 09 Mei 2014

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi (Vclass)





NAMA : APRILIA VIRDHA RIANTY
NPM    : 10110963
KELAS : 4KA06

SOAL PRETEST :

Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan. Tulis jawaban pada blog Anda yang terkoneksi dengan studentsite.

Jawaban :

Jika diakhir tes penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan yang dijanjikan diawal proyek maka client dapat membatalkan proyek tersebut atau dapat mengajukan beberapa perubahan / banding tergantung kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan pertemuan untuk menandatangani proposal tersebut.

SOAL POSTEST :

Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut. Tuliskan jawaban Anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite.

Jawaban :

Sistem Paralel Run
Teknik konversi paralel run ini dilakukan dengan mengoperasikan sistem yang baru, bersama-sama dengan sistem yang lama selama satu periode tertentu.

Kelebihan :
-  User dapat melakukan pengecekan data pada sistem lama.
-  Meningkatkan rasa aman bagi user.
- Menyediakan PROTEKSI yang tinggi kepada pihak manajemen terhadap kegagalan dari sistem baru.

Kekurangan :
- Penggunaan resource yang tinggi karena harus menangani sistem lama dan sistem  baru.
- Biaya pengembangan dan konversi sistem yang membengkak.
- Biaya konversi sistem yang harus dikeluarkan cukup besar & mahal

Penerimaan Sedikit demi Sedikit
Teknik penerimaan Sedikit demi Sedikit adalah menemukan serangkaian tes yang mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan. Penerimaan akan dilakukan secara resmi melalui seluruh tes ini kepada pelanggan. Keberhasilan tes diakhiri satu per satu.

Keuntungan :
- Dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
- Semua tindakan yang menyebabkan masalah selalu diketahui dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.
-  Memastikan bahwa semua yang dijanjikan akan diuji (ENSURING THAT ALL THE PROMISES ARE TESTED)

Kekurangan:
- Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.
- Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Paln / Rencana Tes Penerimaan).
- Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini, tetapi anda dapat mengakrabkannya dengan metode yang baru.



Sabtu, 19 April 2014

Kenali Ciri-Ciri Toxic Friend




Psikolog Vierra Adella , atau akrab disapa Della menyebutkan, ada perbedaan besar antara teman yang meminta bantuan dan teman yang terus menerus meminta bantuan. Seseorang yang terus meminta bantuan atau perhatian tentunya akan menguras energi teman-temannya. Berikut ciri-cirinya:
1. Egoistis. Hanya ingin didengarkan dan ingin terus mendapat perhatian.
2. Suka bergosip tentang segala hal dan jarang terbukti kebenarannya.
3. Sering berbohong tanpa peduli bahwa orang tak suka dibohongi.
4. Setiap kali bertemu dengan dia, tiba-tiba saja mood Anda berantakan.
5. Usai bertemu dia, Anda merasa stres dan lelah secara emosi karena mendengarkan semua cerita dan perilakunya.
6. Sering membuat Anda merasa buruk atau minder, ketimbang membuat Anda merasa positif dengan diri dan masalah Anda.
7. Bermuka dua. Anda sering mendapati dia nongkrong bersama orang yang sering ia keluhkan atau jelek-jelekkan di hadapan Anda.
8. Pertemanan Anda menjadi terlalu eksklusif. Anda jadi tidak bisa melepaskan diri satu sama lain dan susah menerima kehadiran teman baru. Anda sadar bahwa Anda sering dimanfaatkan oleh seorang teman, tapi Anda susah melepaskan diri dari pertemanan tersebut.

Setiap orang memang berpotensi menjadi toxic friend. Tetapi ada beberapa kondisi yang membuat seseorang rawan menjadi racun bagi lingkungan sosialnya.
Seperti:
1. Teman yang baru menikah atau baru bercerai. Tak semua orang bisa dengan mulus melewati perubahan status tersebut. Tak heran bila mereka banyak berkeluh kesah.
2. Teman yang tidak percaya diri cenderung menularkan rasa low self esteem-nya pada lingkungan terdekatnya.
3. Hamil, menjelang haid, dan menopause. Bila tidak ditangani dengan tepat, gejolak hormon dalam tubuh dapat menjadi biang keladi emosi yang tak terkendali.




Sumber :