Kamis, 15 Mei 2014

HASIL ANALISIS TERHADAP RUU TENTANG ITE & UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA (TUGAS KE-3)


Hasil Analisis Terhadap RUU ITE
            Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Hasil Analisis :

            Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

                Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 mengatur ketentuan hukum terkait informasi dan transaksi berbasis elektronik yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
                         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
                 Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden


Hasil Analisis Terhadap UU No.19 Tentang Hak Cipta
            Kemajuan dibidang teknologi dan informasi diera globalisasi dan moderenisasi ini nampaknya tidak dapat dibendung lagi, dunia seakan tidak ada pembatas dan tidak mungkin untuk dicegah, interaksi manusia antar negara sudah begitu mudah dan gampang. Dunia seakan tanpa sekat dengan mudahnya berkomunikasi dengan mengirim data, audio, visual. Sayangnya tidak semua orang memiliki niat yang lurus-lurus saja. Bagi otak yang memliki kecenderungan kriminal kecanggihan teknologi informasi ini juga merupakan sebuah sebuah kesempatan untuk melancarkan niatnya. Baik yang bermotif profit ataupun mencemarkan nama baik, dan kesenangan pribadi.
            Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik di bidang teknologi maupun penggunaanya, banyak dampak yang dihasilkan dari dampak positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan cara e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat dan waktu. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit lagi, dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan, kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkapnya sangat kecil.
            Didalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu lebih khususnya tentang Hak Cipta kejahataan pun tidak bisa dihindari didunya nyata maupun didalam dunia maya. Seperti yang kita ketahui malah mungkin kita pernah melakukan hal seperti plagiat dalam bidang tulisan, maupun dalam bidang hak cipta gambar yang kita rubah dengan sedemikain rupa. Dalam kejahatan didunia internet, dapat dikatakan kalau kejahatan yang berhubungan dengan HKI adalah sebuah kejahatan Offense against Intellectual Property yaitu Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, plagiat atas tulisan orang lain dan sebagainya. Di Indonesia sendiri aturan tentang penggunaan dan penanggulangan kejahatan didunia maya sudah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa disingkat dengan UU ITE. Begitu pula untuk melindungi hak cipta atas seseorang di Indonesia sudah tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, yang menjadi pegangan bagi para pencipta dalam bidang apaun untuk dilindungi atas hak ciptanya.

Pertanyaan besarnya sekarang adalah bagaimana perlindungan Hak cipta ini dalam dunia maya, yang seperti kita ketahui bahwa untuk masalah hak cipta ini didunia maya sangat begitu rentan untuk digandakan seperti contoh mengcopy sebuah tulisan dari sebuah blog dan tidak mencantumkan nama penulisnya.
            Dalam UU Hak Cipta pasal 1 ayat 1 hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam ayat 3 Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Dengan kata lain bahwa pencipta dalam hal ini bukan hanya sebatas pencipta lagu yang kita ketahui, tetapi juga melingkupi seni, tulisan dan ilmu. Disamping itu pencipta mempunyai hak yang besar atas ciptaannya itu, pencipta boleh memperbanyak ciptaannya untuk umum, dan pencipta juga bisa memberikan izin kepada orang lain untuk memperbanyak ciptanyaan, dengan kata lain seandainya pencipta ini tidak diberi izin maka bisa dikatakan orang ini sudah melakukan sebuah kejahatan. Untuk tidak diakatan sebagai kejahatan atau pelanggaran, maka sebagai contoh saat kita mengambil tulisan orang lain yang ada diblog, seperti dalam pasal 15 UU hak cipta diwajibkan untuk mencantumkan nama penciptanya. 


Contoh Kasus dan Hasil Analisis :

            Kalau kita kaitkan dengan UU ITE dalam hal mengambil tulisan dengan tidak menyertakan suber atau nama penciptnya maka bisa dikenakan pasal 35 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
            Tulisan diblog bisa dikatan dengan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik dalam pasal 1 ayat 4 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
            Lebih lanjut banyak yang biasa dilakukan pengguna Internet adalah mengunduh lagu atau mengunggahnya ke internet, mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang hal ini ataupun tahu tetapi santai-santai saja. Dalam hal ini dalam sebenarnya masuk dalam pembajakan dan itu sama dengan melanggar hak cipta, bagi mereka yang tidak mempunyai izin dari pencipta maka akan melanggar pasal 32 ayat 2 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Lebih lanjut kita artikan file musik yang ada didunia maya adalah suatu keuntungan atau berniai ekonomis yang akan merugikan kalau tidak ada yang membelinya, oleh karena itu bagi pengunggah juga melanggar pasal 23 (3) yaitu “Setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.”
Mengunggah lagu atau mendownload sebenarnya adalah perbuatan curang atau pelanggaran, karena merugikan para pencipta yang kurang mendapatkan untung dari sebuah ciptaanya. Jadi bisa dikatakan bahwa hal-hal yang mungkin dianggap kecil yaitu mengambil kata-kata, tulisan artikel di dunia maya mempunyai danpak hukum yang begitu besar. Banyak orang-orang yang tidak tahu tentang hal sekecil ini saat dipidana akan tercengang dengan dakwaaan yang diterimanya. Sebaiknya dalam hal mengabil kalimat sependek apapun maka harus dicantumkan sumbernya, itu sebagai salah satu cara untuk menghargai ciptaan orang lain.

  Sumber :

http://hukum.kompasiana.com/2014/04/25/analisis-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-dan-uu-no-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta-tentang-plagiat-terhadap-tulisan-dan-mengunduhmengunggah-file-musik-sebagai-pelanggara-651584.html
http://radennuh.org/2014/01/31/uu-ite-dan-telekomunikasi-seputar-penyadapan-1/
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar