Kamis, 13 Maret 2014

5 Hal Yang Dulu Biasa Aja Sekarang Ngetrend

Seperti yang sudah pernah kita bahas sebelumnya, yang namanya trend itu memang selalu berubah-ubah. Terkadang sebuah hal bisa muncul tiba-tiba dan langsung menjadi trend. Tapi, ada beberapa hal yang sebenernya udah ada dari lama banget, trus baru tiba-tiba jadi trend belakangan ini. Seperti misalnya:
 

1. Kacamata Frame Tebal

 

Kacamata frame tebal ini udah ada dari jaman dulu banget, mungkin sekitar tahun 70an lah ya. Kayaknya sih emang pada tahun segituan kacamata gak ada yang model lain sih, emang framenya tebel-tebel semua. Dulu kesan yang ditimbulkan dari kacamata frame tebal adalah geek. Nah, tapi sejak tahun 2000an awal, tiba-tiba kacamata frame tebal ini berubah status menjadi sebuah lambang kegaulan sejati. Orang-orang yang sebenernya gak pake kacamata aja jadi beli kacamata frame tebal (tanpa minus tentunya) cuma untuk gaya-gayaan. Padahal kalo dilihat dari sudut pandang orang yang emang harus berkacamata, pake kacamata itu gak enak lho. Mau olahraga jadi susah. Mau berenang susah. Mau pake kacamata item…harus bikin yang ada minus-nya. Ribet dah.     

2. Sushi

 



Mungkin kamu berpikir, “Ya iyalah sushi udah ada dari jaman dulu. Di Jepang udah dari tahun berapa ini makanan”. Ya iya sih. Tapi di Indonesia sendiri, Sushi itu juga udah ada sejak lama. Ada beberapa restoran sushi yang cukup punya nama di masanya, seperti misalnya Sushi Tengoku di Radio Dalam. Tapi ya dulu sushi itu kayak makanan orang kaya gitu deh. Gak semua orang bisa makan sushi. Tapi sejak Sushi Tei muncul, tiba-tiba Sushi jadi booming luar biasa. Restoran sushi muncul dimana-mana dan semua orang jadi suka makan sushi. Coba aja kamu tanya anak ABG makanan favoritnya apa. Paling dijawab sushi. Kalo kamu tiba-tiba ngidam sushi di saat weekend dan udah mau jam makan malam…lebih baik kamu lupakan saja. Ngantrinya bisa 1 jam sendiri.

3. Frozen Yoghurt


Kamu mungkin berpikir bahwa Sour Sally adalah pelopor Frozen Yoghurt di Indonesia. Tapi sebenernya, jauh-jauh-jauh sebelum Sour Sally, udah ada yang namanya Yogen Früz. Di Pondok Indah Mall, tempatnya gak pernah berubah. Dari dulu sampe sekarang dia ada di samping bioskop 21. Emang sih, fro-yo macem Sour Sally/Red Mango/dkk itu memberikan inovasi berupa topping-topping itu. Tapi kalo cuma frozen yoghurtnya sendiri, Yogen Früz udah ada dari lama. Dan dulu kayaknya yang suka cuma dikit deh. Kayaknya cuma orang-orang yang cinta kesehatan gitu.

4. Kamera SLR


Kamera SLR pertama udah ada dari tahun 1930an. Kamera DSLR pertama ada dari tahun 1993. Nah, dulunya yang namanya kamera SLR maupun DSLR ini adalah mainan para fotografer profesional. Kenapa harus profesional? Ya soalnya harganya mahal. Tapi, seiring berjalannya waktu kamera DSLR makin murah dan makin banyak anak muda yang beli kamera DSLR dan tentunya menganggap diri mereka fotografer. Nah terus bagaimana dengan kamera SLR sendiri? Kamera SLR juga jadi masih populer kok. Ada yang emang beneran lebih suka hasil seluloid ketimbang digital. Tapi ada juga yang suka kamera SLR, karena gak pasaran aja sekarang. Misalnya para hipster.

5. Sepeda


Sepeda udah ada dari tahun 1800an dan sebenernya sih dari jaman dulu udah populer-populer aja. Dalam artian, dari dulu sampe sekarang orang tetep banyak yang pake sepeda. Cuma mungkin baru sekitar tahun 2000an kali ya tiba-tiba sepeda itu berubah status jadi ‘keren’. Kamu keren kalo bisa naik sepeda ke sekolah. Kamu keren kalo naik sepeda ke kantor. Padahal kalo di kampung-kampung mah, anak-anak juga ke sekolah naik sepeda. Malah ada yang harus menempuh jarak puluhan kilo menembus gunung. Sepeda makin jadi ngetrend sejak jamannya sepeda fixed gear. Tapi belakangan ini kayaknya sih udah makin jelas yah mana yang beneran suka naik sepeda dan mana yang cuma gaya-gayaan. Yang cuma gaya-gayaan paling sekarang sepedanya udah dijual atau udah masuk gudang, barengan sama Super Nintendo.
Sekarang MBDC yakin banyak di antara kamu yang mikir, “Gue udah pake kacamata frame tebel / naek sepeda / makan sushi / makan frozen yoghurt / pake SLR dari jaman dulu! Gue gak ikut-ikutan! Kemana aja tuh orang-orang dari dulu! Cih!” Iye iye. Dasar hipster.

 

 

Kunci Sukses Menjalani LDR



Trend berhubungan jarak jauh atau LDR semakin merajalela. Tanpa pengetahuan yang cukup untuk mempertahankan LDR, banyak yang merasa hubungan ini tidak bisa dipertahankan untuk jangka waktu yang lama. Belajar dan mengetahui bagaimana seharusnya menjaga hubungan jarak jauh yang dapat membuat hubungan menjadi lebih langgeng. Jika ingin sukses menjalani LDR, maka harus tahu cara menjalin hubungan yang normal. Dalam pelatihan Hitman System selalu diberikan materi bagaimana seharusnya menjalin hubungan yang berkualitas.
Jarak yang jauh sering kali menjadi penyebab hancurnya hubungan Anda dan pasangan. Cemburu dan salah paham sering kali menyebabkan pikiran negatif terhadap pasangan sehingga membuat seseorang merasa tidak lagi cocok.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan saat menjalin hubungan jarak jauh. Berikut ini adalah 3 kunci sukses menjalani LDR:

Komitmen Menjalani LDR

Diperlukan dua kali lipat kesabaran untuk menjaga LDR. Salah satu antara Anda dan pasangan, mungkin sedang berkuliah atau bekerja di luar kota dan tidak tahu kapan akan bertemu. Namun dalam beberapa kondisi Anda dan pasangan tidak bisa menyamakan jadwal untuk bertemu, apalagi jika salah satunya di luar negeri. Dalam kondisi seperti ini ekstra komitmen sangat penting saat melalui masa-masa sulit ini karena terpisah dalam waktu yang lama.
Lebih baik Anda dan pasangan mengatur jadwal bertemu dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Contohnya jika Anda berbeda Negara, buat jadwal setidaknya empat kali Anda bertemu dalam satu tahun dengannya. Dengan begitu hubungan kalian akan tetap hangat.

Komunikasi Dengan Pasangan

Komunikasi adalah komponen yang penting dalam sebuah hubungan. Komunikasi juga menjadi kunci ketika menjalankan LDR. Jangan remehkan hal ini, dengan tidak memberi kabar saat Anda ingin melakukan sesuatu, maka akan timbul permasalahan. Jadi lebih baik Anda selalu berkomunikasi dan menceritakan semua yang Anda alami.
Kesibukan dan perbedaan waktu akan menjadi penghalang kalian, luangkanlah satu hari untuk menelpon dan berbagi cerita. Jangan lupa untuk selalu menigirim pesan singkat pemberi semangat saat si dia sedang sibuk. Itu akan membuat dia mengingat Anda!
Manfaatkan alat komunikasi sebaik-baiknya. Telepon merupakan jalan keluar dari permasalahan hubungan jarak jauh. Anda pun tetap bisa berkomunikasi dengannya setiap hari. Namun, bukan berati tidak ada masalah lain yang akan timbul. Biaya telepon yang mahal bisa menjadi halangan terutama bila Anda dan pasangan berbeda negara. Oleh sebab itu Anda harus memanfaatkan teknologi lain seperti:
  • Skype
  • Yahoo Messenger
  • Line
  • What’s App
  • Kakao talk

Kepercayaan Pada Pasangan

Dengan jumlah pria/wanita single di kota Anda, akan sangat menggoda untuk menerima tawaran-tawaran kencan seseorang saat pasangan di luar kota. Anda mungkin beralasan bahwa hal ini hanya untuk menyegarkan pikiran dari aktivitas yang melelahkan.
Tapi, sebelum menerima ajakannya, pikirkan jika si dia melakukan hal yang sama di luar kota sana. Apakah Anda juga bisa menerimanya? Jika tidak, maka jangan melakukannya. Meskipun Anda tidak ada maksud untuk menduakan pasangan atau meskipun si dia mengizinkan. Tetap saja tidak ada toleransi dalam hubungan jarak jauh.
Hal ini bisa memicu rasa tidak aman dan hilangnya kepercayaan. Kepercayaan pada pasangan adalah kunci untuk menjaga kesuksesan berhubungan jarak jauh.
Pernah punya pengalaman seperti ini? Yuk berbagi dengan yang lain di kolom komentar.


Sumber :

PDKT Di Era Media Sosial

 Masa PDKT atau masa pendekatan memang masa-masa yang paling menyenangkan buat orang yang akan pacaran. Di saat PDKT ini lah semua hal yang seru-seru terjadi: pertama kali nelepon, susah tidur kepikiran, sampai pada deg-degan sewaktu first date dengan sang gebetan. Kalau semuanya sesuai dengan rencana, maka kita akan lanjut kepada kangen-kangenan, chatting tidak terputus, dan lain-lain. Di masa PDKT juga ada banyak kebiasaan aneh orang yang sedang heboh-hebohnya naksir, contohnya adalah cara mengakhiri telepon yang agak aneh seperti ini:
Aku tidur duluan ya.
Ya udah, selamet tidur ya.
Oke, kamu tutup dulu deh teleponnya.
Kamu duluan.
Ih kamu aja.
Kamu deh. Ihihihihihi.
Dan gitu terus sampai kiamat.
Padahal dulu, sekitar sepuluh tahun yang lalu, kita biasa melakukan pendekatan kepada gebetan dengan SMS selamat tidur, atau pas zaman yang lebih dulu banget, ngirimin pesan kepada pager-nya. Sekarang, semua hal itu digantikan dengan update status yang agak-agak nyerempet di twitter, misalnya: Kok jadi kepikiran dia ya atau Lama-lama naksir deh atau, ini contoh nyata dari status temen saya: The more I turn away, the more I find myself walking one step closer to you. Yes, you.
Minggu lalu teman saya bercerita soal PDKT yang dia lakukan di zaman twitter ini, sewaktu kita duduk nongkrong berdua di Kemang. Dia lalu bertanya kepada saya,
Gue lagi PDKT sama orang, tapi kok dia gak ngerespon lagi ya?
Emang lo udah ngapain aja?
Fotonya udah gue tag sih di Facebook, terus kemaren gue ngirim wall. Sama, sekarang gue lagi sering nge-RT tweet-tweet-nya dia.
Hal ini berbeda banget dengan yang saya lakukan sewaktu masih SMP dulu, sewaktu media sosial belum ada sama sekali. Ketika itu, yang namanya PDKT adalah masukin surat ke dalam tasnya, atau pura-pura minjem catetan (kalau dia temen sekelas), atau yang paling ekstrim adalah nitip salam ke temennya. Sekarang, nitip salam bisa dilakukan dengan nyalamin sendiri dengan menggunakan berbagai macam media sosial.
Di sisi yang lain, PDKT di media sosial tidak selamanya selalu baik. Temen saya yang lain, seorang cowok, ketika sedang PDKT jadi gampang bosan dengan gebetannya, karena dia terlalu sering terhubungkan dengan gebetannya. Katanya, Dikit-dikit ngeliat status dia lagi, dikit-dikit kebaca wall dia lagi, gue jadi gampang bosen. Dia juga jadi gampang gonta-ganti gebetan karena, dengan menggunakan media sosial, jadi gampang sekali untuk bertemu dengan gebetan baru. Hal ini berimbas kepada susahnya dia untuk menjaga perhatian ke satu orang cewek, menebar harapan ke banyak cewek.
Pada akhirnya, PDKT di era media sama peraturannya dengan zaman dulu: jangan banyak ngarep.

Sumber : 


Tugas Etika & Profesionalisme TSI

CYBER CRIME (Kejahatan Dunia Maya)



Apa itu Cyber Crime?
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah :
1.     Perbuatan yang anti sosial
2.     Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3.     Bertentangan dengan moral masyarakat.

Sejarah Perkembangan Cyber Crime

A. Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.

B. Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Indonesia  
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus alasannya, mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karena pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.    

 Karakterisitik Cyber Crime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu : 
1. Ruang lingkup kejahatan. 
2. Sifat kejahatan. 
3. Pelaku kejahatan. 
4. Modus kejahatan. 
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan. 
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. 

Jenis-Jenis Cyber Crime
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  2. Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3. Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  8. Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  9. Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
  1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Contoh Kasus Cyber Crime

Berikut Ini penulis akan memberikan  contoh-contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :
Kasus 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus 2 :
Contoh Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.
Kasus 3 : 
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
  Kasus 4 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Penanggulangan Cyber Crime
A. Strategi Jangka Pendek
  1. Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
  2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
  3. Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
B. Strategi Jangka Menengah
  1. Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
  2. Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
C. Strategi Jangka Panjang
  1. Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
  2. Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.