CYBER CRIME (Kejahatan Dunia Maya)
Apa
itu Cyber Crime?
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dapat
disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah :
1. Perbuatan
yang anti sosial
2. Merugikan
dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan
dengan moral masyarakat.
Sejarah
Perkembangan Cyber Crime
A. Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada
tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada
seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik
yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara
ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya
seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang
mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan
Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua
kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu
kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang
tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
B.
Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga
sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol.
Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun
prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker,
cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US
dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun
1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China
, Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini
mengancam komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal
namun dengan nama yang kurang bagus alasannya, mungkin pemerintah kurang ketat
dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak
akan berani untuk bergerak karena pengaturan yang ketat dan system kontrol yang
lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Karakterisitik Cyber Crime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu
:
1. Ruang lingkup kejahatan.
2. Sifat kejahatan.
3. Pelaku kejahatan.
4. Modus kejahatan.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi
atau indifidu.
Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Jenis-Jenis Cyber Crime
A. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized
Access to Computer System and Service : Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet.
- Illegal
Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang
akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
- Data
Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
- Cyber
Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
- Cyber
Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka
pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase
tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut
sebagai cyber-terrorism.
- Offense
against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements
of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri
identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
B. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif
Berdasarkan motif
cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
- Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
- Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
Contoh Kasus Cyber Crime
Berikut Ini penulis akan
memberikan contoh-contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :
Kasus
1 :
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer
network yang kemudian
melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan
internet.
Pada kasus tersebut, kasus
ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena
kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer
sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus
2 :
Contoh Kasus website milik
KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan
Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia
mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo,
Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari
yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c,
pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan
barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.
Kasus
3 :
Carding,
salah satu jenis cyber crime
yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Para pelaku
yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian
setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku,
rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh
dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah
pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang
yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Kasus 4 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau
mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web
miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain, seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Penanggulangan Cyber Crime
A.
Strategi Jangka Pendek
- Penegakan hukum pidana: salah
satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak
hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
- Mengoptimalkan UU khusus
lainnya. Sector cyber space
banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan
khusus dalam pelaksanaannya. Ada
beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak
terjangnya semakin sempit.
- Rekruitment
aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia
komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
B. Strategi Jangka
Menengah
- Cyber police
: orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya
merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
- Kerjasama
internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi
batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem
komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem
kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama
mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah
hukum Indonesia.
C. Strategi Jangka
Panjang
- Membuat
UU cybercrime. Tujuannya
adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek
jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
- Membuat
perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak
memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime
dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur
bilateral untuk menaggulanginya.